Luwu Timur, Sulsel - Aksi tidak terpuji oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur diduga melakukan Pungli kepada sejumlah pengendara yang melintas di Pertigaan Kota Malili. Dugaan Pungli dilaporkan salah satu korban (ik) sopir Pick Up Grandmax usai diberhentikan oknum Dishub saat melintas di Jalan Trans Sulawesi di Malili, Lutim, Rabu (09/12/21).
Saat dihentikan, korban mengaku dimintai sejumlah dokumen kelengkapan kendaraan termasuk SIM. Tak mampu menunjukkan dokumen dengan SIM, korban (ik) mengaku ditilang serta dimintai uang 350 ribu oleh oknum Dishub sebab dirinya tak mengatongi SIM serta sejumlah dokumen.
" iya pak saya diberhentikan dan diperiksa oleh oknum tersebut, memang saya belum urus saya punya sim card , tapi saya baru mau urus " kata dia.
"Mobil saya juga baru saya keluarkan jadi sementara ini saya mau urus memang, tapi pas di pos tadi oknum dinas perhubungan tersebut menilang saya mengambil STNK dan mengarahkan saya ke kantornya, " lanjutnya
Hasil penelusuran awak media, mendapat informasi bahwa kegiatan yang di lakukan oleh oknum dinas perhubungan tersebut sudah berjalan 2 (dua hari) dan diduga tanpa mengantongi surat perintah tugas dari atasan mereka.
Adapun uang yang dipungut dari korban menurut oknum Dishub (D) saat dikonfirmasi dengan alasan biaya Administrasi.
"Kita tau mi saudara, terbuka saja toh, kalau di kantor apami kasian kita dapat kami di lapangan, " tandas D.
Di konfirmasi Kepala Bidang Perhubungan Darat, Saparuddin.S.E, dari Dinas Perhubungan mengaku tak pernah mengeluarkan surat tugas, " saya kurang tau mi itu coba tanya ki kepala seksi lalu lintasnya, " ujarnya.
Kepala seksi lalu lintas Burhanuddin ketika ditanyai mengaku tak memberikan surat tugas kepada sejumlah oknum bawahannya untuk lakukan pemeriksaan di jalan.
" Saya sudah terima laporannya anggota saya kalau mereka lakukan pemeriksaan dijalan tanpa ada surat tugas resmi dari dinas kami, memang benar saya tidak pernah keluarkan surat tugas pada mereka dan itu sudah salah, " tegas Baharuddin Rabu (9/12/21).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saat ini, kata dia, mereka kami panggil terkait kegiatan yang mereka lakukan beberapa hari ini dan sudah kami berikan sangsi pencabutan surat tugas serta kendaraan dinas mereka dan saat ini mereka tidak bisa gunakan lagi, " bebernya.
"Untuk permasalahan di lapangan yang mereka lakukan itu tanggung jawab mereka dan hal ini bisa dilaporkankan ke polisi terkait dugaan adanya dana yang mereka ambil, " kunci Baharuddin.